Sabtu, 4 Oktober 2025

Ombudsman RI Tetap Beri Catatan Evaluasi Kepada Lembaga yang Masuk Zona Hijau

Menurutnya, rapor tersebut akan menjadi tolak ukur Ombudsman RI dalam melakukan penilaian di tahun 2023.

Editor: Daryono
Ibriza
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam konferensi pers, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI tetap memberikan catatan evaluasi kepada kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mendapat predikat kepatuhan pelayanan publik terbaik.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menyelenggarakan acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian, lembaga, dan Pemda, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, meski mendapat predikat zona hijau, setiap lembaga atau instansi pada zona tersebut tetap diberikan rapor berisi evaluasi.

"Jadi tadi sebenarnya waktu kita serahkan piagam itu kemudian kita berikan tempat piagam di dalamnya ada rapor," ungkap Najih, dalam konferensi pers, Kamis ini.

"Rapor itu menggambarkan apa yang harus diperbaiki di masa yang akan datang, meskipun lembaga tersebut sudah mendapat predikat (zona) hijau," sambungnya.

Baca juga: Ombudsman RI Ungkap Ada Satu Wilayah yang Tidak Beri Izin Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik

Menurutnya, rapor tersebut akan menjadi tolak ukur Ombudsman RI dalam melakukan penilaian di tahun 2023.

"Nah rapor itu yang akan menjadi tolak ukur kita untuk menjadi penilaian di tahun depan," katanya.

Lebih lanjut, jelasnya, Ombudsman RI setiap tahun memberikan rapor kepada lembaga dan Pemda untuk mengevaluasi kekurangan di tahun sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan penilaian standar pelayanan publik terbaik menimbulkan jiwa kompetitif antar setiap penyelenggaranya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menyelenggarakan acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Ya betul (menimbulkan jiwa kompetitif)," kata Najih, dalam konferensi pers, Kamis ini.

Najih mengatakan, penilaian yang telah dilakukan sejak tahun 2015 itu menggambarkan adanya perhatian yang besar dari instansi penyelenggara pelayanan publik.

Ia pun menyebut, apresiasi besar untuk Pemerintah Kabupaten, Kota, dan Provinsi.

"Terutama yang kita apresiasi adalah di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi," sebutnya.

Hal itu, kata Najih, karena melalui penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini, Pemerintah Daerah yang mendapatkan penilaian kurang memuaskan berupaya untuk melakukan evaluasi kekurangannya.

"Terutama yang dapat zona merah dan zona kuning. Mereka secara proaktif meminta kepada Ombudsman untuk mendapatkan pendampingan terhadap usaha untuk meningkatkan kualitas layanan itu," katanya.

Baca juga: Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Ombudsman Singgung Keterlibatan Publik

Sebagai informasi, dalam penilaiannya, Ombudsman RI membagi kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah menjadi tiga kelompok.

Kelompok zona hijau untuk instansi yang memiliki kinerja memuaskan. Kemudian, zona kuning untuk instansi yang memiliki kinerja cukup memuaskan.

Sementara, zona merah untuk instansi yang memiliki predikat kepatuhan standar pelayanan publik kurang memuaskan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved