Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Lie Detector Dinilai Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Ungkap Suatu Perkara Pidana

Hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sejatinya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana.

Kolase Tribunnews
kolase foto ilustrasi pemeriksaan pakai lie detector dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mahrus Ali menyatakan, hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sejatinya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana. 

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan. Skornya berapa?," tanya Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jawab Aji.

Baca juga: Arif Rachman Mengaku Diminta Ferdy Sambo Menuliskan Interogasi Awal Putri Candrawathi

Aji menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut. Plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.

Dalam catatannya, Sambo dan Putri terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur. Terakhir, Kuat Ma'ruf jujur dan berbohong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan