Senin, 29 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2023

Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Berikut adalah syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Ada ketentuan vaksin dan tes Antigen atau PCR.

unsplash.com/@chuklanov
Ilustrasi pesawat terbang. Berikut adalah syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Ada ketentuan vaksin dan tes Antigen atau PCR. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat naik pesawat berdasar pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam SE dijelaskan, penumpang pesawat harus memenuhi syarat berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan