Kasus di Mahkamah Agung
KPK Tahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, Edy Wibowo, selama 20 hari pertama, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Atas perbuatannya, Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.