Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Istilahnya Selamatkan Diri Masing-masing

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa saat ini para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa saat ini para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah dalam posisi 'selamatkan diri masing-masing'.

Hal ini terkait sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), yang menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

"Kalau sekarang istilahnya SDM ya, 'Selamatkan Diri Masing-masing' ya," kata Asep, dalam tayangan Kompas TV.

Menurutnya, penyelamatan diri masing-masing ini dinilai wajar karena keterangan kubu terdakwa Ferdy Sambo mulai disesuaikan dengan keterangan saksi ahli.

"Kalau tercerai berai pasukannya saya rasa wajar lah diobrak abrik, ya mau gimana lagi," jelas Asep.

Ia kemudian menekankan bahwa meskipun para terdakwa kini berupaya untuk menyelamatkan diri sendiri, namun unsur tindak pidananya tidak akan hilang, terlebih dengan kehadiran saksi ahli.

Keterangan yang disampaikan saksi ahli menunjukkan adanya perencanaan dalam tindakan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa.

Sehingga nantinya, perlu didalami keterangan terkait peran masing-masing terdakwa.

"Tapi sekali lagi tidak menghilangkan tindak pidana, cuma ketika sekarang tindak perencanaannya terbukti, ya tinggal perannya masing-masing," tegas Asep.

Kendati demikian Asep menekankan bahwa saat ini telah diketahui terkait siapa aktor intelektual, siapa yang membantu, melakukan dan terlibat dalam perencanaan.

"Kalau aktor intelektual jelas, membantu jelas, yang melakukan jelas, soal perencanaan jelas," pungkas Asep.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan bahwa ia yakin tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer merupakan pembunuhan berencana.

Hal itu karena para terdakwa tidak melakukan tindakan yang spontan, terutama Ferdy Sambo.

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa, dalam sidang tersebut.

Baca juga: Kriminolog Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Tidak Bisa Dijadikan Motif karena Barang Bukti Minim

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan