Selasa, 7 Oktober 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset

Pertengahan 2022 terkuak dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut perjalanan kasusnya

Editor: Sanusi
Act.id
logo ACT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertengahan 2022 terkuak kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus ini menyedot perhatian publik.

Berawal dari laporan media nasional, trending topik di lina massa Twitter hingga akhirnya pemeriksaan dan berujung penetapan tersangka pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang kini menjabat.

Berikut perjalanan kasus penyelewengan dana ACT.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian

Awal Mula Kasus

Dugaan penyelewengan dana diACT pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa para petinggi yayasan ACT, khususnya Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter.

Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 juta per bulan.

ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."

Baca juga: Jaksa Semprot Mantan Karyawan ACT agar Bicara Jujur soal Awal Mula jadi Pengelola Dana Donasi Boeing

"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu menjelaskan, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.

Saat ini, ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina, dan Jepang.

ACT pun melakukan banyak perombakan kebijakan internal.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved