Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Tahan Tangis di Depan Ferdy Sambo, Terdiam dan Akui Ingin Marah pada Eks Jenderal

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto,sempat ingin marah saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.

Kolase Tribunnews.com (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (kanan) dan Irfan  Widyanto (kiri). Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto,sempat ingin marah saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo. 

Seusai mendengarkan kesaksian Ferdi Sambo, terdakwa Irfan Widianto dimintai tanggapan oleh hakim.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu pun sempat terdiam dan tampak menahan tangis.

Irfan mengaku dirinya sempat akan marah di hadapan Ferdy Sambo.

"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia, awalnya saya ingin marah," katanya.

Kemudian Irfan Widianto pun terdiam, lalu melanjutkan, "Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia."

Obstruction of justice

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat enam terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rina Ayu Panca)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved