Pemilu 2024
Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima
Berikut ini tata cara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta besaran gaji yang diterima.
Penulis:
Daryono
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima tahun atau lebih).
Baca juga: Cegah Hoax hingga Polarisasi Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bikin Satgas Medsos
Berkas yang harus diunggah di Siakba
1. Scan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS-Format PDF (template tersedia di web Siakba)
2. Scan KTP- Format JPF, JPEG, PNG
3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 - Format JPG, JPEG, PNG
4. Scan daftar riwayat hidup - Format PDF
5. Scan ijazah terakhir-Format PDF
6. Scan surat pernyataan bermaterai 10.000 - Format PDF (template tersedia di web Siakba)
7. Scan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (Pemeriksaan tekanan darah, kadar guula daerah dan kolesterol) - Format PDF
Besaran gaji PPS
Adapun besaran gaji PPS juga telah ditetapkan yakni sebagai berikut:
- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Untuk masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)