Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima

Berikut ini tata cara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta besaran gaji yang diterima.

Penulis: Daryono
KPU Karanganyar
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Simak cara membuat akun, cara mendaftar PPS dan besaran gajinya. 

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima tahun atau lebih). 

Baca juga: Cegah Hoax hingga Polarisasi Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bikin Satgas Medsos

Berkas yang harus diunggah di Siakba

1. Scan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS-Format PDF (template tersedia di web Siakba)

2. Scan KTP- Format JPF, JPEG, PNG

3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 - Format JPG, JPEG, PNG

4. Scan daftar riwayat hidup - Format PDF

5. Scan ijazah terakhir-Format PDF

6. Scan surat pernyataan bermaterai 10.000 - Format PDF (template tersedia di web Siakba)

7. Scan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (Pemeriksaan tekanan darah, kadar guula daerah dan kolesterol) - Format PDF

Besaran gaji PPS

Adapun besaran gaji PPS juga telah ditetapkan yakni sebagai berikut: 

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Untuk masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

(Tribunnews.com/Daryono/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan