Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim PN Jaksel Menyayangkan Sikap Ferdy Sambo, Punya Kedudukan Tinggi Tapi Tak Bisa Menahan Emosi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang memiliki kedudukan tinggi tapi tak bisa menahan emosi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang memiliki kedudukan tinggi tapi tak bisa menahan emosi. 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved