Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Arif Rahman Menyesal Nonton Rekaman CCTV Komplek Rumah Sambo

Momen Arif menyesal di sidang tersebut berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) alasan Arif ikut menonton rekaman CCTV tersebut.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin mengaku menyesal ikut menonton rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Arif menonton rekaman itu bersama terdakwa perkara obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Penyesalan itu diungkapkan Arif saat dia bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) atas terdakwa Irfan Widyanto.

Momen Arif menyesal di sidang tersebut berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) alasan Arif ikut menonton rekaman CCTV tersebut.

"Kepentingan apa saudara sehingga Baiquni mengajak saudara untuk menonton?" tanya jaksa.

"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak," ucap Arif sambil tersenyum.

Arif menyebut ajakan Chuck untuk menonton rekaman CCTV tersebut lantaran diperintah langsung oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Beri Lima Arahan kepada Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri

"Karena Chuck ngomong perintah Kadiv saya ikut aja. Kalau saya nggak salah ngomong 'Bang ada perintah dari Kadiv untuk lihat CCTV'," ungkap Arif.

Alangkah kaget dirinya setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut. Dia merasa sudah dibohongi oleh skenario Ferdy Sambo tersebut.

"Waktu itu saya terus terang kaget. Terus Chuck juga diam. Siap (merasa dibohongi Sambo)," ucapnya.

Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Datang

Sebagai informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan meminta kepada bawahannya agar mempercayakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, setelah rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan berhasil dicopy, empat orang yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut.

Arif Rachman kaget karena Brigadir J saat itu masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas. Hal ini, berbeda dengan skenario yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan dilaporkan ke Hendra Kurniawan.

Selanjutnya pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan soal rekaman CCTV yang sebenarnya.

"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.

Ferdy Sambo selanjutnya memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.

Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved