Polisi Tembak Polisi
Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Arif Rahman Menyesal Nonton Rekaman CCTV Komplek Rumah Sambo
Momen Arif menyesal di sidang tersebut berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) alasan Arif ikut menonton rekaman CCTV tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin mengaku menyesal ikut menonton rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, Arif menonton rekaman itu bersama terdakwa perkara obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Penyesalan itu diungkapkan Arif saat dia bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) atas terdakwa Irfan Widyanto.
Momen Arif menyesal di sidang tersebut berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) alasan Arif ikut menonton rekaman CCTV tersebut.
"Kepentingan apa saudara sehingga Baiquni mengajak saudara untuk menonton?" tanya jaksa.
"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak," ucap Arif sambil tersenyum.
Arif menyebut ajakan Chuck untuk menonton rekaman CCTV tersebut lantaran diperintah langsung oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Beri Lima Arahan kepada Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri
"Karena Chuck ngomong perintah Kadiv saya ikut aja. Kalau saya nggak salah ngomong 'Bang ada perintah dari Kadiv untuk lihat CCTV'," ungkap Arif.
Alangkah kaget dirinya setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut. Dia merasa sudah dibohongi oleh skenario Ferdy Sambo tersebut.
"Waktu itu saya terus terang kaget. Terus Chuck juga diam. Siap (merasa dibohongi Sambo)," ucapnya.
Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Datang
Sebagai informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan meminta kepada bawahannya agar mempercayakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, setelah rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan berhasil dicopy, empat orang yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut.