Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Mengaku Tak Kenal Irfan Widyanto saat Datang ke TKP usai Brigadir J Dieksekusi
Hendra Kurniawan mengaku tidak mengenal terdakwa Irfan Widyanto sebelum kasus tewasnya Brigadir J mencuat dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan mengaku tidak mengenal terdakwa Irfan Widyanto sebelum kasus tewasnya Brigadir J.
Irfan kala itu masih menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri menyatakan langsung meluncur ke rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 usai adanya kabar penembakan.
Hal itu diungkapkan Hendra saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
"Tanggal 8, saat di Duren Tiga apakah saksi melihat saudara Acay bersama terdakwa (Irfan)?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya pada saat itu belum kenal, belum pernah ketemu, jadi saya tidak mengetahui yang bersangkutan ada di sana, saya baru kenal kan setelah ada peristiwa ini dan tidak tahu kalau dia ada di sana," kata Hendra Kurniawan.
Hendra menyebut, pada saat di TKP awal, dirinya hanya mengenal Ari Cahya alias Acay yang merupakan atasan dari Irfan di Polri.
Saat itu Acay juga merupakan orang yang diminta oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV komplek Polri.
"Sebelumnya belum pernah kenal, Karena yang saya kenal hanya Ari Cahya saja," kata Hendra.
Jaksa lantas memastikan kembali kepada Hendra Kurniawan soal kesaksiannya di lokasi kejadian.
Sebab saat itu, Irfan Widyanto berada di lokasi, namun dia tidak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Terima Surat Perintah, Irfan Widyanto: Saya Kira Ambil DVR CCTV untuk Kasus Tembak-menembak
Namun, lagi-lagi Hendra menyatakan tidak memperhatikan kondisi di sekitar karena pada saat itu lokasi sudah gelap.
"Tapi lihat pas terdakwa diri di luar?" tanya lagi jaksa.
"Pada saat itu saya tidak melihat kan situasinya di luar itu gelap tidak terlalu terang karena pada saat itu di komplek tersebut mau liburan karena idul adha," tukas dia.
Bahkan kata Hendra Kurniawan, tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Hendra mengatakan jika surat perintah tersebut tidak melakukan penyelidikan secara spesifik.
"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa.
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apakah dalam surat perintah tersebut ditujukan kepada seseorang untuk melakukan penyelidikan.
"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada tidak surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" ucap jaksa.
"Dilampirannya ada nama-namanya pak," kata Hendra.
Lalu, jaksa memancing Hendra dengan memberikan pertanyaan apakah ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut.
Hendra menyebut dalam surat itu tidak disertakan nama dari Irfan.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu? cecar jaksa.
"Nama irfan tidak ada," ungkap Hendra.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kejadian di Magelang Tidak Usah di Tindak Lanjuti
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.