Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Hendra Kurniawan Klaim Masih Mengajukan Banding

Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa dirinya masih mengajukan banding atas pemberhentian dirinya tidak hormat dari Polri.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa dirinya masih mengajukan banding atas pemberhentian dirinya tidak hormat dari Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

JPU dalam persidangan menanyakan jabatan Hendra saat menjabat sebagai anggota kepolisian.

Serta apakah yang bersangkutan pernah melakukan sidang kode etik.

"Saya sebagai Karo Paminal Propam Polri dan pernah sidang kode etik dengan tuntutan pemberhentian tidak hormat," jawab Hendra.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Menunjuk Ari Cahya Ikuti Perintah Ferdy Sambo soal Pengamanan CCTV

Kemudian JPU menegaskan apakah putusanannya tersebut pemberhentian tidak hormat?

"Iya tapi saya saya masih melakukan banding," jawab Hendra.

Lalu JPU kembali bertanya terkait kode etik apa yang menjadi masalah saksi Hendra Kurniawan.

"Kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro yang mana kurang profesional. Tapi kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.

Kemudian JPU menanyakan ketidakprofesionalan tentang penyelidikan di mana.

"Penyelidikan terkait tembak menembak di Duren 3 Nomor 46 di Rumah Ferdy Sambo," tutupnya.

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved