Polisi Tembak Polisi
Tak Terima Surat Perintah, Irfan Widyanto: Saya Kira Ambil DVR CCTV untuk Kasus Tembak-menembak
Irfan Widyanto mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal sebelum melakukan pengambilan barang yang erat kaitannya dengan persoalan hukum, Irfan Widyanto seharusnya menerima surat tugas terlebih dahulu dari Bareskrim Polri.
Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengaku hanya mendapatkan perintah secara lisan oleh atasannya.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," kata Irfan Widyanto, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Pengakuan Irfan Widyanto soal Ambil DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Tak Ada Surat Perintah
Merespons jawaban Irfan, JPU mengatakan bahwa penting sekali kehadiran surat perintah dalam melaksanakan kegiatan hukum.
"Setiap tindakan hukum harus ada suara perintah kecuali tertangkap tangan," jelas JPU saat di persidangan.
JPU pun menyanyai perihal surat tugas kepada Irfan Widyanto.
"Setelah Saudara ambil, adakah surat perintah menyusul kepada Saudara? Sampai saat ini adakah surat perintah menyusul?"" sambung JPU.
"Tidak ada," jawan Irfan Widyanto.
Baca juga: Pengakuan Irfan Widyanto soal Ambil DVR CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Tak Ada Surat Perintah
DVR CCTV Pengganti
Setelah mengambil DVR CCTV pos satpam, Irfan Widyanto menggantinya dengan yang baru.
Pembelian DVR CCTV dilakukan di salah satu pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Adapun pembayarannya, Irfan Widyanto mengaku meminjam uang temannya bernama Indra sebanyak Rp 3,5 juta.
Pasalnya, ia tak membawa uang tunai untuk membayar pembelian itu.
Hal itu diungkapkan Irfan saat bersaksi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).
"Saya bayar pakai uang teman saya, karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan.
Baca juga: Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
Alasan Pengambilan
Adapun alasan pengambilan DVD CCTV itu, kata Irfan, adalah untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak.
Awalnya JPU menanyakan kepada Irfan, sebelum mengambil DVR CCTV, apakah dirinya sudah mengetahui peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sebelum itu.
"Sebelum diambil, Saudara sudah tahu ada kejadian tembak-menembak atau penembakan di rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.
"Saya tahu, karena tanggal 8 saya datang," jawab Irfan.
"Sebelum diambil CCTV Saudara sudah tahu?" tutur jaksa.
"Sudah tahu," ucap Irfan.
Sebagaimana diketahui, di hari meninggalnya Brigadir J, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya, mengajak Irfan ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan mengaku tidak masuk ke dalam rumah.
Atas dasar itu, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV itu hanya untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)