Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan

Agus Nurpatria membantah kesaksian terdakwa Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria membantah sejumlah kesaksian terdakwa Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (15/12/2022).

Satu di antaranya adalah soal Agus yang tidak pernah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV.

Agus mengaku hanya meminta Irfan untuk mengecek dan amankan DVR CCTV tersebut.

"Ada beberapa tanggapan pertama yang saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR, saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu yang pertama," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, Agus mengatakan setelah DVR CCTV di pos satpam di Komplek Polri, Jakarta Selatan, diambil Irfan melaporkan kepada dirinya dan langsung meminta Irfan berkoordinasi dengan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Yang kedua, setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan izin bang perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim," ucapnya.

Selanjutnya, Agus mengatakan Irfan tidak pernah melaporkan kepada dirinya jika DVR CCTV yang berhasil diambil diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto.

"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.

"Ada itu ya?" tanya hakim.

"Ada," jawab Agus.

"Sehingga kami lapor ke Pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan, Gus yang penting-penting saja. saya membenarkan saya menunjukkan CCTV di Gapura dan di rumah Kasat Reskrim," ucap Agus.

Irfan Mengira Ambil DVR untuk Kepentingan Hukum

Sebelumnya, Terdakwa, Irfan Widyanto menyebut perintah untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya untuk kepentingan hukum.

Hal ini dikatakan Irfan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Irfan apakah sudah mengetahui peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sebelum mengambil DVR CCTV.

Irfan mengaku sudah mendengar cerita soal peristiwa tembak-menembak itu di hari tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.

"Saya tahu dari dengar, karena tanggal 8 saya datang," jawab Irfan.

Baca juga: Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim

"Maksudnya, di rumah 46 ada penembakan?" ucap jaksa.

"Saya tahu dari dengar," ungkap Irfan.

"Sebelum diambil CCTV saudara sudah tahu?" tutur jaksa.

"Sudah tahu," ucap Irfan.

Diketahui, saat Brigadir J tewas, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, Irfan mengaku tidak masuk ke dalam rumah.

Atas dasar itu, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV itu hanya untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak itu.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelas Irfan.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.

"Kepentingan hukum?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Irfan.

"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa kembali.

"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," lanjut Irfan.

Irfan Hubungi Pengusaha CCTV

Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).

Afung merupakan orang yang diminta oleh terdakwa Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga pasca penembakan Brigadir Yosua.

Dalam sidang tersebut, Afung membeberkan awal mula dirinya dihubungi oleh Irfan Widyanto, kata dia peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di hari Jumat 8 Juli 2022.

"Jadi pertama saya di WA oleh saudara Irfan dan dia mengatakan 'izin pak afung, saya irfan'. Terus saya bilang gini  'ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'saya irfan mau ada...pergantian dua unit DVR CCTV. Saya bilang bisa," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari situ, Irfan menanyakan harga terkait dengan CCTV yang dijual oleh Afung. Afung lantas menanyakan spesifikasi jenis kamera dan mesin DVR CCTV yang dibutuhkan oleh Irfan.

Kata dia, berdasarkan rincian yang dijelaskan oleh Irfan, jenis kamera CCTV yang diinginkan yakni merupakan pabrikan China.

"Lalu dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk china biasa toko-toko ada karena sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena saya tahu itu cuma mesin china dan saya tau," ucap Afung.

Baca juga: Hari ini 2 Terdakwa Obstraction of Justice Bakal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Singkatnya, kedua pihak itu sepakat perihal pergantian perangkat DVR CCTV bahkan hingga pembelian harddisk.

Saat itu, Afung langsung diminta oleh Irfan datang ke lokasi yang diminta, yakni di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Setibanya di lokasi, Afung diminta untuk masuk ke posko keamanan komplek yang lokasinya tepat berseberangan dengan rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi kejadian penembakan.

Afung langsung melakukan pengecekan, ternyata didapat sebagian besar CCTV yang terpasang di komplek itu sejatinya masih hidup dan berfungsi.

"Di sana saya sebagai teknisi di lapangan itu saya memperhatikan posisi kamera yang nyala itu ada beberapa titik, saya memperhatikan kamera nomor 1 dan 8 itu mati yang bisa diartikan dalam DVR itu ada dua unit atas sama bawah," kata dia.

"Itu masih hidup (kamera dan DVR nya)," jawab Afung.

Mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekedar hidup saja.

Namun, Afung tidak dapat mengenali secara detail apakah kamera itu merekam atau tidak, pastinya kata dia, kamera itu hidup dan minta untuk diganti.

"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui apa," ucap Afung lantas dipotong oleh jaksa.

"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Afung.

"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.

"Masih nyala," tukas Afung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved