Polisi Tembak Polisi
Sidang Ferdy Sambo Cs Berlanjut, Lima Saksi Ahli Diperiksa Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (14/13/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Nantinya, kelima terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang.
Namun, untuk Bharada E akan dipisahkan dengan mengikuti persidangan melakui daring.
"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang, Selasa (13/12/2022).
Wahyu mengatakan majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk lebih dahulu menghadirkan saksi ahli.
Dia menerangkan pemeriksaan saksi ahli ini akan dilakukan secara maraton.
"Mengingat saudara penasihat terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk hadirkan saksi, maka sidang akan kami pimpin secara maraton. Dan mulai besok (hari ini), kita berlima sampai hari Rabu. Di hari Kamis kita akan beri kesempatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan," ucap Wahyu.
Adapun lima saksi yang rencananya diperiksa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini adalah:
1. Ahli Puslabfor, Febrianto Ar-Rosyid
2. Ahli Biologi Forensik, Sirajul Umam
3. Ahli DNA, Fira Sania
4. Ahli Balistik, Arif Sumirat
5. Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.