Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seluma, Bengkulu 2023

UMK Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik
Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Seluma 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu yakni senilai Rp 2.418.280. 

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved