Polisi Tembak Polisi
Ahli Poligraf Pastikan Bharada E Berikan Keterangan Jujur Soal Penembakan Brigadir J
Saat diuji poligraf, Richard diberikan pertanyaan oleh ahli mengenai keterangannya menembak Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil uji poligraf terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan jujur oleh ahli poligraf.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli di persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Saat diuji poligraf, Richard diberikan pertanyaan oleh ahli mengenai keterangannya menembak Brigadir J.
"Untuk Richard pertanyaannya, apakah kam memberikan keterangan palsu (tentang) kamu menembak Yosua," ujar Aji di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Saat diuji dengan pertanyaan itu, Richard menjawab tidak.
Jawaban itu pun teridentifikasi jujur dalam uji poligraf.
"RE jawab tidak dan jawabannya jujur, RE ini menembak Yosua," katanya.
Dari hasil uji poligraf pula, Aji menjelaskan bahwa skor untuk Richard sebesar +13.
Skor plus itu disebut Aji mengindikasikan kejujuran dari sese
Baca juga: Hasil Poligraf Ungkap Kuat Maruf Bohong soal Tidak Lihat Sambo Tembak Brigadir Yosua
orang.
Kemudian semakin besar skor, maka semakin besar indikasi kejujuran orang yang diuji.
"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," kata Aji menjelaskan kepada Majelis Hakim.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, memperoleh skor yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo memperoleh skor -8 dan Putri Candrawathi -25.
Kemudian Kuat Ma'ruf memperoleh skor +9 pada pemeriksaan pertama dan -13 pada pemeriksaan kedua.
Adapun Bripka Ricky Rizal memperoleh +11 pada pemeriksaan pertama dan +19 pada pemeriksaan kedua.
Dari hasil skoring tersebut, maka Sambo dan Putri dinyatakan berbohong.
"Kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/13/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pun dihadirkan di ruang sidang. Namun, untuk Bharada E akan dipisahkan dengan mengikuti persidangan melalui daring.
Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid; anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, Sirajul Umam;
Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA, Fira Sania.
Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik, Arif Sumirat; Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto; Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA, Irfan.
"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secata tidak tanggungjawab yang dilajukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.
Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.
Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.
"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup."
Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid melaksanakan sidang secara terbuka.