KPK Klaim Kantongi 4 Alat Bukti untuk Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Suap
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Dengan keputusan tersebut, penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan sah secara hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melihat Bambang sebagai anggota Polri yang merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum, sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan.
Pemohon, dalam hal ini AKBP Bambang, menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Menang Lawan AKBP Bambang Kayun, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
"KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/12/2022).
Atas dasar itu, Ali memastikan KPK tetap melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya.
Baca juga: KPK Sebut Pengusaha yang Suap AKBP Bambang Kayun Sekarang Berada di Luar Negeri
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan.
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Adapun AKBP Bambang Kayun telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Bambang.