Senin, 29 September 2025

KPK Menang Lawan AKBP Bambang Kayun, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang melawan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menang melawan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan perwira menengah Polri itu.

AKBP Bambang Kayun menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan sebagai tersangka.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini. 

KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.

Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. 

Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Agung.

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner. 

KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan. 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetepan Tersangka oleh KPK

Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup.

Bambang Kayun sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada gugatannya, dia menyatakan telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan