Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ketika Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bertanya Sambil Bentak Bharada E Hingga Ditegur Hakim

Adu mulut sempat mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hingga hakim tegur kuasa hukum Ferdy Sambo.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Brigadir J dibunuh, Selasa (12/12/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis ditegur hakim karena membentak Bharada E. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adu mulut sempat mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Dalam sidang kali ini, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perjalananannya, sidang sempat diwarnai adu mulut antara Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dengan Bharada E.

Bahkan Jaksa dan Majelis Hakim turun tangan atas keributan tersebut.

Peristiwa itu bermula saat Arman Hanis menanyakan keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E Soal Perencanaan Hingga Proses Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya Bharada E memberikan keterangan yang berbeda-beda.

“Dari ketiga keterangan saudara di BAP ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar?” tanya Arman Hanis.

Bharada E pun menjawab seraya menegaskan dengan maksud agar kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri tidak terus menerus menyoroti hal itu.

Baca juga: Momen Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak soal BAP hingga Diingatkan Hakim

“Jadi begini bapak dapat saya jelaskan, biar bapak tidak menanyakan lagi BAP BAP ini,” timpal Eliezer.

Mendengar hal tersebut, Arman Hanis pun menanggapi bahwa dirinya memang harus menanyakan seputar BAP.

“Harus saya tanyakan?” timpal Arman Hanis.

“Iya makanya saya jelaskan bapak,” jawab Bharada E.

“Harus saya tanyakan,” ucap Arman dengan nada meninggi.

Baca juga: Bharada E Dengar Putri Sebut CCTV dan Sarung Tangan Saat Sambo Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim pun mencoba mengambil alih suasana dengan meminta Arman Hanis memberi kesempatan menjawab kepada saksi.

“Saudara penasihat hukum beri kesempatan saksi untuk menjawab,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Arman pun bersikukuh hendak bertanya untuk mempertegas sekaligus menilai bahwa BAP Bharada E tidak konsisten.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube POLRI TV RADIO)

“Ya saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konistsen yang mulia,” ujarnya.

Bharada E pun akhirnya menjawab pertanyaan muasa hukum Ferdy Sambo.

“Begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh client bapak tentang skenario,” ujarnya.

Arman Hanis lantas kembali menanyakan perihal sosok yang mendoktrin Bharada E.

Namun pertanyaan tersebut disampaikan dengan nada meninggi.

"Siapa didoktrin, di mana saudara di doktrin?” tanya Arman.

Hakim pun mengingatkan Arman Hanis agar tidak bertanya sambil membentak

“Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi,” ucap Hakim.

Bharada E pun menjawab bahwa dirinya terus mengingat-ingat perihal keterangan yang pernah diberikannya di BAP.

Pernyataan Bharada E itu pun terus disahuti Arman Hanis.

Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut bersuara di tengah adu mulut antara Arman Hanis dengan Bharada E.

“Ijin bapak, penasihat hukum ini bertanya sama saksi dengan menekan ini,” ucap Jaksa.

“Ini tidak konsisten sudah setelah saudara tidak ada?” jawab Arman.

Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan agar pertanyaan yang diberikan kuasa hukum harus melalui majelis.

Hal itu akhirnya meredam suasana panas di persidangan.

“Sudah cukup, penasihat hukum silakan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu saudara bertanya pada (saksi),” tuturnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved