Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Disebut Langsung Keluar Rumah Usai Tembak Brigadir J, Tak Pastikan Sudah Mati atau Belum

Ferdy Sambo disebut tidak mengecek kembali kondisi nyawa Brigadir J usai peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Ferdy Sambo disebut tidak mengecek kembali kondisi nyawa Brigadir J usai peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidak mengecek kembali kondisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan langsung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebagai informasi, Bharada E sendiri merupakan terdakwa yang turut melesatkan timah panas ke tubuh Brigadir J saat itu.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Bharada E perihal perlakuan apa yang dilakukan dia saat Brigadir J tersungkur.

"Setelah saksi menembak Yosua, kamu ada memeriksa Yosua, apakah dia sudah mati atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bela Ferdy Sambo: Bapak Tidak Pernah Memanggil Orang Tiba-tiba Digampar

"Tidak ada Pak," jawab Bharada E.

"Kau biarkan begitu saja?" tanya jaksa lagi memastikan.

"Siap," jawab Bharada E.

Dari situ, jaksa mengonfirmasi apakah terdakwa Ferdy Sambo yang melakukan pengecekan terhadap kondisi Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo: Kita Berdua yang Bertanggung Jawab, Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan

Kata Bharada E, mantan pimpinannya itu juga tidak melakukan pengecekan, melainkan hanya berlalu keluar rumah dinas dan menuju ke rumah pribadi.

"Apakah terdakwa juga membiarkan begitu saja?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu kalau terdakwa, Pak," jawab Eliezer.

"Setelah dia (Ferdy Sambo) menembak kayak begitu, terus melakukan, menciptakan tembak menembak, terus langsung pergi?" tanya jaksa memastikan.

"Langsung keluar," singkat Bharada E.

Dalam keterangan Bharada E, Ferdy Sambo melakukan penembakan setelah Brigadir J terkapar dekat tangga rumah.

Baca juga: Kesaksian Bharada E Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Kondisinya Tersamar Perabotan

Adapun senjata api yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J berdasarkan kesaksian Bharada E yakni jenis Glock.

Sementara untuk menembakan ke arah dinding rumah, Ferdy Sambo disebut menggunakan senjata api jenis HS.

Pernyataan itu seluruh terungkap oleh Richard Eliezer dalam sidang Selasa (13/12/2022) atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved