Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ungkap Ruang Senjata dan Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Pengakuan Sang Ajudan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap adanya ruang senjata dan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo. Ini pengukannya.
Kata Putri, tempat khusus itu berada di kamar utama atau kamar pribadinya dengan Ferdy Sambo yang letaknya di lantai 3.
"Itu saja. kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" tanya majelis hakim.
"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.

"Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata?" tanya lagi majelis hakim.
"Ada yang mulia," ucap Putri Candrawathi.
Sementara Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak memiliki ruangan senjata.
Tetapi hanya sebuah lemari yang digunakan untuk penyimpanan senjata.
"Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya, bukan ruangan," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun tidak mengetahui jumlah senjata yang ada di lemari tersebut.
Menurutnya kini senjata api yang berada di lemari itu sudah disita semua oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra)