Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Mengaku Marah ke Ferdy Sambo Setelah Yosua Tewas: Kenapa Saya Dilibatkan

Putri mengaku jika Ferdy Sambo menceritakan telah terjadi insiden tembak-menembak antara kedua anak buahnya itu yang disebabkan karena pelecehan

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku sempat marah kepada suaminya, Ferdy Sambo karena dilibatkan saat Sambo merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Putri mengaku baru mengetahui jika Yosua tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022.

"Kapaan saudara mengetahui Yosua meninggal?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Tanggal 9 juli (2022)," jawab Putri.

Saat itu, Putri menyebut tengah berada di kamar rumahnya bersama Ferdy Sambo.

Baca juga: Respon Putri Candrawathi Saat Brigadir J Ditembak: Tutup Telinga hingga Meringkuk di Tempat Tidur

Dia menanyakan perihal kejadian yang terjadi di rumah dinas sehari sebelumnya.

"Waktu itu Pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya ada di kamar, saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46 (rumah dinas), terus suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia," ucapnya.

Putri mengaku jika Ferdy Sambo menceritakan telah terjadi insiden tembak-menembak antara kedua anak buahnya itu yang disebabkan karena pelecehan seksual yang dialami Putri.

Cerita itu, kata Putri, juga sudah diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Suami saya sudah melaporkan ke Pak Kapolri bahwa peristiwa itu terjadi karena tembak menembak antara Yosua dan Richard disebabkan karena Yosua melecehkan saya," ucap Putri.

Mendengar cerita itu, Putri mengaku marah dengan suaminya karena dilibatkan dalam kasus yang menewaskan Yosua.

"Lalu saya kaget dan saya marah kepada Pak Sambo saat itu dan saya menangis, saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya diikut-ikut dalam peristiwa tersebut, saya menangis, lalu suami saya pergi keluar dari kamar," ungkap Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved