Polisi Tembak Polisi
Profil Wahyu Iman Santosa, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J yang Dilaporkan ke KY
Inilah profil hakim Wahyu Iman Santosa yang dilaporkan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf kepada Komisi Yudisial (KY).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil hakim Wahyu Iman Santosa yang dilaporkan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf kepada Komisi Yudisial (KY).
Ia dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Wahyu Iman Santosa menjadi Ketua Hakim sidang kasus Brigadir J.
Proses sidang yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini masih berlangsung hingga Kamis (8/12/2022) ini.
Hakim Wahyu pun masih memimpin jalannya sidang tersebut.
Lantas, siapa sosok Wahyu Iman Santosa?

Baca juga: Mengapa Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke KY? Sebut soal Tendensius hingga Respons PN Jaksel
Profil Wahyu Iman Santosa
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santos lahir pada 17 Februari 1976.
Wahyu Iman Santosa merupakan hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Ia juga bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Sebelumnya, Wahyu memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.
Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ia menggantikan Lilik Prisbawono sejak Rabu 9 Maret 2022, sebagaimana dilansir TribunnewsWiki.com.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Kemudian, ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Dilaporkan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Sidang perkara Brigadir J, Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menjelaskan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Irwan berpendapat, Hakim Wahyu terlalu tendensius (berpihak) dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.
Selain itu, Irwan mengatakan, majelis hakim kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah di-setting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," jelas Irwan.
Baca juga: KY Verifikasi Pelaporan Kubu Kuat Maruf terhadap Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Jaksel
Keterangan yang dinilai tendensius itu, seperti Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan, padahal ada di lokasi.
Pernyataan tersebut, disampaikan saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin (5/12/2022).
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Selain pernyataan hakim Wahyu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com, Kompas.Tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi