Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad yang Berbuat Asusila Sama-sama Ditahan
Jenderal Andika Perkasa mengatakan oknum anggota Paspampres berinsial Mayor Infanteri BF dan Kowad berinisial Letda GER itu kini sama-sama ditahan
Editor:
Dodi Esvandi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
Baca juga: Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.