Senin, 29 September 2025

Bom di Bandung

Tampang Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar dan Sepak Terjangnya Selama Ini

Jaringan teroris yang terlibat dalam bom bunuh diri ini adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung dan Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
Ist via Tribun Cirebon
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa identitas pelaku bom Astana Anyar adalah Agus Sujatno, mantan napi teroris kasus bom panci Cicendo. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi memastikan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar adalah Agus Sujatno.

Dia adalah mantan napi teroris kasus bom panci di Cicendo beberapa waktu lalu.

Jaringan teroris yang terlibat dalam bom bunuh diri ini adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung dan Jawa Barat.

"Ya pelaku adalah mantan napi teroris, Agus Sujatno," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di depan Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Agus Sujatno memiliki nama alias Abu Muslim bin Wahid.

Baca juga: Imbas Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Satpam KPK Dipakaikan Rompi Antipeluru

Pelaku lahir di Bandung, 24 Agustus 1988.

Agus Sujatno mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan selama 4 tahun, karena terlibat dalam kasus bom panci Cicendo, Bandung.

Pada 14 Maret 2021, Agus dinyatakan bebas.

Agus Sujatno dikenal memiliki kemampuan merakit bom.

Saat membuat bom panci, ia merakit bom bersama Yayat Cahdiat atau Abu Salam.

Bahan material bom dibeli melalui situs online.

Ia mempelajari tutorial pembuatan bom dari internet.

Jenis Bom yang Dipakai

Pengamat terorisme sekaligus mantan narapidana teroris, Sofyan Tsauri, angkat bicara terkait peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Sofyan  menduga motif pelaku melakukan aksinya karena menganggap Kitab Hukum Pidana (KUHP) merupakan syirik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan