Jumat, 3 Oktober 2025

10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme

Dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022), Farid membacakan 10 poin pembelaan di hadapan Majelis Hakim. Berikut selengkapnya.

Ist
Dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Oleh sebab itu, dia menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman pidana.

"Saya berharap agar Majelis Hakim membebaskan murni sehingga saya dapat kembali kepada isteri, anak, keluarga besar, dan masyarakat untuk melanjutkan kegiatan positif memajukan bangsa," katanya di dalam persidangan pada Rabu (6/12/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Bantah Tuduhan Menyebarkan Informasi Tentang Jemaah Islamiyah

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved