Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap, Kapolri Perintahkan Hendra Kurniawan Usut Tewasnya Brigadir Yosua secara Profesional

Kapolri Sigit memerintahkan kepada Hendra dan Benny Ali untuk mengusut kasus tersebut secara profesional.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan kalau dirinya menjadi salah satu yang diperintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir Yoshua secara profesional.

Hal itu disampaikan oleh Hendra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mulanya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice itu menceritakan saat dirinya bersama mantan Karo Provost Polri Benny Ali menghadap Kapolri.

"Pak Benny dulu ditanya (oleh Kapolri), diceritakan tentang kejadian tersebut tembak menembak terjadinya pelecehan dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Dari situ, lantas Kapolri Sigit memerintahkan kepada Hendra dan Benny Ali untuk mengusut kasus tersebut secara profesional.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Meski kata Sigit, dalam kasus ini melibatkan jenderal polisi dan terjadi di rumah dinas.

"Perintah kapolri cuma satu 'Yasudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra meniru perintah Kapolri Sigit.

Terkait hal itu, majelis hakim menanyakan kepada Hendra mengenai pertanyaan apa lagi yang diajukan Kapolri saat itu.

Kata Hendra, Kapolri mengonfirmasi pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Apa yang ditanyakan Kapolri?," tanya hakim.

"Pak kapolri tanya 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?', yang tahu Pak FS," jawab Hendra.

Setelah dirinya selesai ditanya, kemudian giliran Ferdy Sambo yang memasuki ruangan transit tamu Kapolri dan menghadap Sigit.

Dalam pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolri Sigit itu, Hendra memastikan tidak mengetahui pasti apa yang dibahas, sebab, dirinya saat itu langsung keluar meninggalkan ruangan.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved