Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Mengaku Kaget dan Takut Ketika Yosua Ditembak: Kok Ditembak, Kenapa?
Ricky menceritakan saat itu dirinya tengah memberi kabar kepada istrinya jika masih berada di Jakarta sambil berdiri di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengaku kaget ketika melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal ini dikatakan Ricky Rizal saat menjadi saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Awalnya, Ricky menceritakan saat itu dirinya tengah memberi kabar kepada istrinya jika masih berada di Jakarta sambil berdiri di sekitar rumah Ferdy Sambo dengan posisi menghadap taman.
Lalu, tidak lama kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf menghampirinya dan memberi informasi jika Ricky dan Yosua dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
"Terus om Kuat keluar 'om-om, dipanggil bapak, Om Ricky sama Om Yosua dipanggil bapak' terus yosua ada di depan, saya menghampiri Yosua di depan, terus 'bro, dipanggil bapak'," kata Ricky di dalam ruang sidang.
Baca juga: Dalam Sidang, Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Pakai Identitasnya untuk Buka Rekening dan Beli Motor
Saat itu, Yosua masuk paling pertama ke dalam rumah melalui dapur dengan diikuti oleh Kuat Ma'ruf.
Namun, Ricky mengklaim dirinya terjeda sesaat saat hendak masuk ke dalam rumah karena terhalang sebuah mobil Toyota Innova.
"Saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di ke kiri ada di belakangnya pak FS lah agak berjarak terus saya jalan," jelasnya.
Di dalam, kata Ricky, Yosua seperti orang kebingungan ketika disuruh jongkok oleh Ferdy Sambo.
"Saya lihat kayak seperti ini 'Apa Pak, ada apa Pak?' terus (Ferdy Sambo bilang) 'jongkok, jongkok' si Richard langsung ngeluarin senjata yang mulia, begitu si Yosua mundur, karena kan nggak mau jongkok, mundur si Richard lepasin tembakan, 'kenapa ini?' terus 'Dooor' gitu yang mulia," ucap Ricky.
Selanjutnya, Ricky mengaku kaget ketika penembakan itu terjadi.
"Di situ saya kaget, "kok ditembak, kenapa?" Terus ditembak sampai jatuh yang mulia, terus saya dengar ada suara "bang, bang, Bang". Terus saya ke dapur yang mulia, mendengar suaranya Romer. Saya ke dapur lihat nggak ada orang," ungkapnya.
"Terus saya lihat ke tengah lagi, pak FS lagi nembakin dinding. Setelah itu saya hanya nunggu di dekat dapur. "Kenapa ini? Ada apa?" Kan sempat takut yang mulia, kok bisa ada peristiwa seperti ini," sambungnya.
Di sana, salah satu ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer pun terlihat masuk ke dalam setelah peristiwa penembakan itu.
Kemudian, setelah Yosua tewas tertembak saat itu Ferdy Sambo membawa keluar Putri Candrawathi yang diketahui berada di dalam kamar sambil merangkul.
"Gak berapa lama, bapak keluar dengan ibu. Ibu nangis tapi dirangkul bapak, melewati saya. Saya ikut ke garasi, bapak ibu carpot, terus panggil saya, "antar ke Saguling".
Diketahui, dalam dakwaan Ricky Rizal disebut mengetahui akan adanya penembakan itu karena sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Atas penolakan itu, akhirnya Ricky Rizal diperintah untuk memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan akhirnya disetujui oleh Bharada E.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.