Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Mengaku Kaget dan Takut Ketika Yosua Ditembak: Kok Ditembak, Kenapa?
Ricky menceritakan saat itu dirinya tengah memberi kabar kepada istrinya jika masih berada di Jakarta sambil berdiri di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Kemudian, setelah Yosua tewas tertembak saat itu Ferdy Sambo membawa keluar Putri Candrawathi yang diketahui berada di dalam kamar sambil merangkul.
"Gak berapa lama, bapak keluar dengan ibu. Ibu nangis tapi dirangkul bapak, melewati saya. Saya ikut ke garasi, bapak ibu carpot, terus panggil saya, "antar ke Saguling".
Diketahui, dalam dakwaan Ricky Rizal disebut mengetahui akan adanya penembakan itu karena sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Atas penolakan itu, akhirnya Ricky Rizal diperintah untuk memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan akhirnya disetujui oleh Bharada E.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.