Polisi Tembak Polisi
Bripka Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Teriak 'Woi Tembak Woi!'
Ricky tak mendengar teriakan Ferdy Sambo saat memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kejadian penembakan itu, Ricky mengungkapkan bahwa dirinya berada di belakang Bharada E yang diperintahkan Sambo untuk menjadi ekeskutor.
Oleh sebab itu, dia juga mengaku tidak melihat saat Sambo menghabisi Yosua setelah ditembak Bharada E.
"Saya lihat Pak FS tembak itu ke dinding."
Sebagai informasi, dalam perkara ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.