Senin, 6 Oktober 2025

Soal Kriteria Calon KSAL, Yudo Margono Sebut Ketentuannya dari Perwira Bintang Tiga

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, sebut sosok yang akan menggantikannya jabatannya jika menjadi Panglima TNI.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Laksamana TNI Yudo Margono di rumah dinas Jalan Diponegoro No 38-40 Menteng, Jakarta Pusat Jumat (2/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang bocoran kriteria KSAL baru, yang akan menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, memberikan bocoran terkait sosok yang akan menggantikan jabatannya.

Sebagaimana diketahui, penunjukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI telah disetujui oleh Komisi I DPR pada Jumat (2/12/2022).

Yudo Margono merupakan Calon Panglima TNI tunggal yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Setelah Yudo ditunjuk sebagai Calon Panglima TNI, maka kemungkinan terdapat kekosongan jabatan KSAL di kepengurusan TNI.

Merespons hal tersebut, Yudo membocorkan, bahwa sosok calon KSAL merupakan perwira Bintang 3.

"Ya kalau KSAL kan otomatis dari, pasti dari bintang tiga yang pertama, kan ketentuannya itu harus dari bintang tiga," kata Yudo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Profil 9 Pati TNI Bintang 3 Potensi jadi Calon KSAL Gantikan Laksamana Yudo Margono, Siapa Saja?

Meski begitu, Yudo menyebut, Presiden Joko Widodo hingga kini belum memerintahkan dirinya untuk mengusulkan nama calon KSAL berikutnya.

Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi KSAL.

"Ya nanti menunggu perintah, nanti menunggu perintah dan kembali lagi bahwa itu adalah hak prerogatif presiden. Nanti kalau saya diminta sarannya, tentunya kita sudah siapkan," ucap Yudo, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Namun, Yudo menyatakan siap memberi masukan terkait nama calon Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Masukan tersebut, baru akan diberikan Yudo bila diperintahkan oleh Presiden Jokowi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan dirinya belum mengetahui siapa sosok yang akan menjadi KSAL pengganti Laksamana Yudo Margono.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, pengganti Kepala Staf di masing-masing nantinya diajukan oleh Panglima TNI yang baru.

Kemudian, akan disetujui presiden.

"Pengganti kepala staf menurut aturannya diajukan oleh Panglima baru kemudian disetujui oleh presiden," katanya kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved