Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Upaya KPK Kejar Pihak Penitip Mahasiswa Unila, dari Kaji Fakta Hukum sampai Lihat Potensi Pasal

KPK menyatakan bakal mengusut para pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung (Unila) lewat Rektor Prof. Karomani.

((Tribunnews.com/Nitis Hawaroh) (IG @official_unila))
Kolase Tribunnews: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (kiri), Prof Dr Karomani (kanan). Karomani menyebut Zulkifli Hasan menitipkan keponakannya untuk bisa masuk ke Unila. KPK menyatakan bakal mengusut para pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung (Unila) lewat Rektor Prof. Karomani. ((Tribunnews.com/Nitis Hawaroh) (IG @official_unila)) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut para pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung (Unila) lewat Rektor Prof. Karomani.

Caranya, KPK akan mengkaji fakta hukum berdasarkan hasil persidangan.

Karena sebagaimana diketahui, 23 nama mahasiswa yang berusaha dititipkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Setelah mengkaji fakta hukum, KPK lanjut akan melihat potensi pasal apa yang bisa dikenakan kepada para pihak penitip.

Apakah upaya menitipkan mahasiswa baru ini masuk dalam sangkaan tindak pidana korupsi atau tidak.

"Nah, kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan.

Karyoto menjelaskan, dalam kasus suap, terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima. 

Menurut dia, pihak terkait bisa saja mengaku menerima suap. Namun, pihak pemberi tidak mengaku.

"Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima tapi memberi tidak, tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang," katanya.

"Intinya, kalau memang hanya sekadar nitip-nitip tanpa adanya sesuatu, ya mungkin dalam apa, kalau kenal ya, wajar-wajar saja," imbuh Karyoto.

Baca juga: Deretan Pihak yang Titip Maba di Unila dari Mendag Zulhas, Politisi, Polisi, Bupati, hingga Pendekar

Namun, Karyoto menggarisbawahi, ketika penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi komoditas jual beli dan menjadi lahan pihak tertentu mengambil keuntungan, hal itu tidak dibenarkan.

"Tetapi memang dalam hal-hal tertentu, kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, inilah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor nonaktif Unila Karomani.

Dari 23 nama mahasiswa tersebut terdapat sejumlah nama pejabat yang menitipkan nama-nama mahasiswa, mulai dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota DPR seperti Utut Adianto, Tamanuri, hingga Muhammad Khadafi. Kemudian politisi senior asal Lampung Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

JPU KPK kemudian menanyakan terkait nama-nama mahasiswa tersebut berasal dari fakultas mana saja.

"Sesuai dengan catatan saudara, saya harus konfirmasi karena saudara yang menulis tangan catatan 23 nama ini, saya ingin tanyakan catatan ini catatan saudara dari fakultas mana?" tanya JPU dalam sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

"Itu rata-rata dari fakultas kedokteran," jawab Karomani.

Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022).
Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Jaksa KPK juga sempat menanyakan ke saksi Karomani terkait nama-nama yang ditampilkan tersebut apakah semuanya memberikan infak, saksi Karomani lalu menyebut jika tidak semuanya memberikan infak.

Sementara terkait nama-nama tersebut diakui Karomani diterima melalui dua orang kepercayaannya yaitu Mualimin dan Budi Sutomo selaku Dosen Unila.

Berikut ini 23 nama-nama mahasiswa serta nama penitip yang diterima Karomani melalui Mualimin dan Budi Sutomo:

1. Nadyanka Zafirah titipan Utut PDIP
2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka
3. Nabila Putri titipan Thomas Aziz Rizka
4. Karisya Dianta Atede titipan Tamanuri
5. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko
6. Nindya Azfarina titipan Sulpakar Kadisdikbud Lampung
7. Reni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad
8. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten
9. Zaki Algifari, Zulkifli Hasan
10. Zalfa Aditia Putra, Andi Desfiandi
11. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi
12. Aisyah Ramadhan titipan Keluarga Banten
13. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar
14. Mariani titipan Asep Banten
15. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie
16. Namira Azahra titipan Patah
17. Nasrina Talidah titipan Zam
18. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud 
19. Azahra Fadilah titipan Mahfud
20. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila
21. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila
22. Calista Putri titipan BA
23. Vreyza Prianti

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan