Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo 

Dalam persidangan, Bharada E mengungkap peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J, di antaranya ikut menggiring dan susun skenario.

WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dalam persidangan, Bharada E mengungkap peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J, di antaranya ikut menggiring dan susun skenario. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Putri Candrawathi Duduk di Samping Ferdy Sambo saat Skenario Pembunuhan Brigadir J Disusun

Ferdy Sambo (FS), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disebut sempat mengumpulkan para ajudan di lantai atas Rumah Saguling.

Hal itu diungkapkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Awalnya, Bripka Ricky Rizal menyampaikan bahwa Bharada E dipanggil Ferdy Sambo pada hari pembunuhan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.

Bharada E pun bergegas menuju lantai atas di rumah Saguling.

Begitu tiba di lantai atas, dia melihat Ferdy Sambo menangis di ruang keluarga.

Majelis Hakim pun bertanya siapa saja yang saat itu berada di sana.

Lantas Bharada E menjawab hanya dirinya dan Ferdy Sambo.

"Saat saya datang, ada Pak FS saja," katanya di dalam persidangan.

Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022).
Bharada E atau Richard Eliezer bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (30/11/2022). (KompasTV)

Kemudian Bharada E diperintahkan untuk duduk di sofa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved