Polisi Tembak Polisi
Pengacara Hendra Kurniawan Sindir Jaksa Karena Pakai Sandal di Ruang Sidang, Ternyata Ini Alasannya
Pengacara Hendra Kurniawan sempat menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memakai sandal di ruang sidang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hendra Kurniawan sempat menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memakai sandal saat masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Awalnya, Pengacara Hendra Kurniawan meminta agar Majelis Hakim untuk menegur seorang JPU yang memakai sandal ke ruang sidang.
Mereka mempertanyakan alasan JPU tersebut memakai sandal.
"Izin yang mulia, sebelumnya kami mempertanyakan kepada yang mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal yang mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?" tanya Pengacara Hendra Kurniawan.
"Siapa yang pakai sandal?" tanya Hakim.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Saat itu, seorang JPU pun langsung mengangkat tangan.
JPU tersebut pun mengakui dirinya yang memakai sandal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya yang mulia," kata seorang JPU sambil tunjuk tangan.
Jaksa itu mengungkapkan bahwa alasannya memakai sandal ke ruang sidang karena sedang sakit.
Baca juga: Daftar Pengakuan Richard Eliezer saat Sidang, Ungkap Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sebab, kuku kakinya baru saja patah sehingga tak bisa memakai sepatu.
"Kenapa?" tanya Hakim.
"Kuku habis patah yang mulia," jawab JPU.
Jawaban itu pun sempat mengundang gelak tawa seisi ruang sidang.
Lalu, Majelis Hakim pun tidak mempermasalahkan dan meminta agar persidangan tetap bisa dilanjutkan.
Baca juga: Sosok Perempuan Misterius di Rumah Ferdy Sambo yang Menangis Setelah Didatangi Putri Candrawathi
"Oh, cukup ya," kata Hakim.
"Izin terima kasih yang mulia," jawab JPU.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.