Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice penyelidikan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan mengklaim memegang Sprin penyelidikan untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun Sprin tersebut dikeluarkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa.

Hal tersebut sekaligus membantah keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal Sprin penyelidikan kasus tersebut.

Pasalnya, Sprin itu dikeluarkan sekitar pukul 17.00 WIB tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Awalnya, Hendra Kurnawan menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.
Keterangan itu menjadi dasar JPU meragukan Sprin yang dikeluarkan Ferdy Sambo tersebut.

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan," kata Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Sosok Perempuan Misterius di Rumah Ferdy Sambo yang Menangis Setelah Didatangi Putri Candrawathi

Hendra Kurniawan menjelaskan penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan.

Hal tersebut bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.

"Tidak melihat waktu, dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (sprinnya langsung) dari Kadiv Propam langsung," jelasnya.

"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

"Iya," jawab Hendra.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Pengakuan Bharada E Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J: Diperintah Ferdy Sambo, Akhirnya Jujur

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved