Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Anak Buah Sambo dan Ketua RT Komplek Polri Jadi Saksi Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice

Anak buah Ferdy Sambo dan Ketua RT Komplek Polri akan jadi saksi bagi seluruh terdakwa perkara Obstruction of Justice

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). Anak buah Ferdy Sambo dan Ketua RT Komplek Polri akan jadi saksi bagi seluruh terdakwa perkara Obstruction of Justice (Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (1/12/2022).

Adapun terdakwa yang akan menjalankan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Kuasa hukum Hendra, Agus dan Irfan, Ragahdo Yosodiningrat menyebut ada enam saksi yang diperiksa untuk Hendra dan Agus, sedangkan Irfan ada satu saksi.

Berikut saksi untuk tiga terdakwa:

- Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Saksi : 
Radite Hernawa
Agus Saripul
Novianto Rifai
M Rafli
Hery Priyanto
Adi Setya 

- Irfan Widyanto

Saksi : Radite Hernawa

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Chuck Putranto, Baiquni dan Arif Rachman, Junaidi mengatakan ada delapan saksi yang akan diperiksa dalam sidang kliennya yang dilakukan secara terpisah.

"Chuck dan Baiquni ada tujuh orang, saksi Arif ada satu," ucap Junaidi.

Berikut saksi untuk tiga terdakwa lain:

- Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo 

Aris
Munafir
Thomser
Agus saripul 
Radite 
Afung 
Seno Soekarto 

- Arif Rachman Arifin

Saksi : Radite Hernawa.

Terdakwa Arif Rachman Arifin saat bersjabata tangan dengan tim penasihat hukumnya di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat bersjabata tangan dengan tim penasihat hukumnya di persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/Yulianto Anto)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved