Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J Sebelum Ditembak di Duren Tiga: Berlutut Kamu ke Depan Saya!

Detik-detik Ferdy Sambo saat mengeksekusi ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Kompas Tv
Foto Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) semasa hidup. Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J Sebelum Ditembak di Duren Tiga: Berlutut Kamu ke Depan Saya! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detik-detik Ferdy Sambo saat mengeksekusi ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut sempat mencekik leher Brigadir J dan meminta berlutut di hadapannya.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) hari ini. Kejadian itu juga disaksikan oleh Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Itu pas masuk (Brigadir J), Pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut yang mulia," kata Bharada E.

Saat itu, Bharada E pun diminta Ferdy Sambo agar menodongkan pistolnya ke arah Brigadir J.

Sembari mengangkat tangan, Brigadir J sempat bertanya-tanya alasannya diperlakukan seperti itu kepada Ferdy Sambo.

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan. Lalu beliau (Sambo) bilang 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulai, cuma agak menurun saja yang mulia dan tangannya ke depan," ungkap Bharada E.

Setelah itu, Bharada E pun diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dia meletuskan sebanyak 3-4 peluru dari jarak 2 meter kepada rekannya tersebut.

"Terus (Sambo) melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Baca juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa di Toilet Agar Pikiran Ferdy Sambo Berubah

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf. 

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. 

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved