Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Bertambah Rp 259.944 dari Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen.

freepik
Ilustrasi uang - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen. 

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 4.901.798.

Usulan tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.

Namun terdapat usulan lain dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Andri mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 2,62 persen atau Rp 4.763.293.

Usulan dari Apindo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI juga memberikan usulan berbeda.

Kadin DKI memberikan usulan kenaikan UMP tahun 2023 5,11 persen atau sebesar Rp 4.879.053.

Dalam usulan teresebut, Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Selain itu, unsur buruh memberikan usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 yaitu 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000.

UMP DKI Jakarta dari Tahun 2018-2022 dikutip dari jakarta.bps.go.id:

  • UMP DKI Jakarta Tahun 2022: Rp 4.641.854
  • UMP DKI Jakarta Tahun 2021: Rp 4.416.186
  • UMP DKI Jakarta Tahun 2020: Rp 4.267.349
  • UMP DKI Jakarta Tahun 2019: Rp 3.940.973
  • UMP DKI Jakarta Tahun 2018: Rp 3.648.036

Rincian UMP per Provinsi hingga saat ini yang sudah ditetapkan

UMP Provinsi Jawa Barat 2023: Rp 1.986.596

UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.596 dari sebelumnya Rp 1.841.487.

UMP Banten 2023: Rp 2.661.280,11

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved