Selasa, 30 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Mantan Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET Jadi Biang Keladi Kelangkaan Minyak Goreng

Sutedjo Halim, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Setelah pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Per hari ini harga minyak goreng kemasan menyentuh Rp 28.000 per liter, Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp 14 ribu per liter naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter. Tribunnews/Jeprima 

Pasalnya, kata dia minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.

"Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka," katanya.

Sementara itu, Patra M. Zen, anggota penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti keliru dan salah alamat. 

"Terdakwa bukan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelangkaan dan hilangnya minyak goreng dipasaran," kata Patra. 

Patra menjelaskan berdasarkan keterangan Saksi, justru pelaku usaha bergotong royong untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan jalan menyalurkannya ke distributor. 

Untuk itu Pemerintah berjanji untuk membayar selisih harga kepada para pelaku usaha, termasuk Wilmar Group.

"Ironisnya, hingga hari ini, para produsen belum mendapatkan pembayaran selisih harga HET dari BPDKS," ucap Patra.

Adapun, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga: Sidang Ungkap Penetapan HET Diduga Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan