Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Berikut adalah daftar urutan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Papua Barat, Rp 3.282.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami, Galuh Widya Wardani)