Senin, 29 September 2025

Gangguan Ginjal

Bareskrim Sudah Periksa 3 Staf dan Pejabat BPOM Terkait Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Polri periksa tiga staf dan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Bangkapos.com/Yuranda
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sudah ada tiga orang pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diperiksa terkait kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Mereka diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Saksi kemarin 3 ya, nanti kita akan dalami lagi untuk kesaksiannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Ia menuturkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa di bidang pengawasan BPOM.

Diantaranya, pejabat bagian laboratorium hingga sejumlah staf lainnya.

"Bagian laboratorium kan udah, sama staf-staf lainya. Bidang yang terkait (pengawasan) ya," tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka. Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.

"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.

"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan