Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ungkap Ada Suara Seperti Petasan Meledak Empat Kali dari Rumah Ferdy Sambo

Di persidangan, Audi menyebutkan bahwa dia sempat mendengar suara ledakan petasan dari arah rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Kemudian dia menjelaskan perihal perintah Ferdy Sambo kepada Ridwan.

Ridwan pun menjawab dirinya akan bergegas menuju kediaman Sambo.

"Oh iya sebentar saya ganti baju dulu," kata Ridwan sebagaimana diceritakan oleh Audi.

Setelahnya, Audi menyebut bahwa Ridwan menuju ke kediaman Sambo dan masuk ke dalam.

"Setelah itu saya kembali ke pos untuk stand by," ujarnya.

Sebagaimana diketahui,   pekan lalu Rudwan Soplanit telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ini.

Dalam keterangannya, Ridwan menyebut adanya intervensi Propam Polri dalam penyidikan yang dilakukan timnya.

Intervensi dilakukan Propam Polri mulai dari pengambilan barang bukti dan keterangan saksi kunci.

"Sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi," ujarnya di dalam persidangan pada Senin (21/11/2022).

Sebagai informasi, perkara pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.

Dua diantaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved