Polisi Tembak Polisi
Saksi Ungkap Ada Suara Seperti Petasan Meledak Empat Kali dari Rumah Ferdy Sambo
Di persidangan, Audi menyebutkan bahwa dia sempat mendengar suara ledakan petasan dari arah rumah Ferdy Sambo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara ledakan sempat terdengar di rumah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) bertepatan dengan hari tewasnya Brigadir J.
Hal itu diungkapkan sopir Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bernama Audi Pratowo dalam keterangannya di persidangan pada Senin (28/11/2022).
Dia memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di persidangan, Audi menyebutkan bahwa dia sempat mendengar suara ledakan petasan dari arah rumah Ferdy Sambo.
"Kurang lebih empat kali (ledakan)," ujarnya.
Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus
Saat itu dia sedang berjaga di pos Perumahan Polri Duren Tiga, tak jauh dari lokasi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun dia tak melihat tanda-tanda keanehan selain suara ledakan.
"Di situ saya melihat tidak ada apa-apa," katanya.
Tak lama kemudian dia dipanggil asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Namun saat itu dia mengaku belum mengenalnya.
"Pada saat itu saya mengenalnya saudara supir," ujarnya.
Rupanya Kuat memanggil untuk meminta tolong kepada Audi agar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menghadap Ferdy Sambo.
Sembari berjalan menuju rumah Ridwan, Audi juga berusaha menghubungi melalui ponsel genggam.
Pada panggilan ketiga atau empat, Ridwan baru menjawab.
Kemudian dia menjelaskan perihal perintah Ferdy Sambo kepada Ridwan.
Ridwan pun menjawab dirinya akan bergegas menuju kediaman Sambo.
"Oh iya sebentar saya ganti baju dulu," kata Ridwan sebagaimana diceritakan oleh Audi.
Setelahnya, Audi menyebut bahwa Ridwan menuju ke kediaman Sambo dan masuk ke dalam.
"Setelah itu saya kembali ke pos untuk stand by," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu Rudwan Soplanit telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ini.
Dalam keterangannya, Ridwan menyebut adanya intervensi Propam Polri dalam penyidikan yang dilakukan timnya.
Intervensi dilakukan Propam Polri mulai dari pengambilan barang bukti dan keterangan saksi kunci.
"Sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi," ujarnya di dalam persidangan pada Senin (21/11/2022).
Sebagai informasi, perkara pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.
Dua diantaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.