Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Merasa Dikadali Ferdy Sambo, Bekas Perwira Propam Polri Kecewa Sampai Ucap Sumpah Serapah

Agus Nur Patria mengungkapkan dirinya telah dibohongi mantan atasannya, Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengungkapkan dirinya telah dibohongi mantan atasannya, Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.

Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dijelaskan pula kepadanya bahwa peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan yang berbeda.

Rupanya tidak terdapat insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.

Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Arif sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).

Mendengar informasi itu, Agus pun langsung reflek mengeluarkan sumpah serapah.

"Anj***, kampret, masa kita dikadalin, bang," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.

Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.

"Saya kecewa," ujarnya.

Baca juga: Agus Nurpatria Minta Arif Belikan Peti Jenazah Terbaik Usai Jenazah Brigadir Yoshua Diautopsi

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana ini telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved