Senin, 29 September 2025

Mafia Tanah

Massa Unjuk Rasa, Tagih Komitmen KPK Berantas Mafia Tanah di Kalimantan Selatan

Massa MAPAN berunjuk rasa di depan Gedung KPK, mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan Sawit Watch atas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022). Mereka mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan Sawit Watch atas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik negara di Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Mereka mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan Sawit Watch atas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik negara di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Harus Menentukan Skala Prioritas

Laporan tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2022, namun belum direspons KPK.

"Hari ini, kami datang ke KPK mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan," ucap koordinator MAPAN, Amri dalam aksi unjuk rasa.

Sebelum berunjuk rasa di KPK, pihaknya menyebut telah mendatangi Bareskrim Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kedua instansi dapat turun tangan mengusut dugaan mafia tanah tersebut.

Namun, kata dia, nihil jawaban atas pengaduan yang masuk ke kedua instansi itu.

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat, MAPAN berharap KPK sebagai 'leading sector' pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan," ujar dia.

Amri mengingatkan KPK untuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

"Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada perintah Presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas untuk diberantas," terangnya.

Baca juga: Cerita Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Orangtuanya Jadi Atas Nama Orang Lain

Sebelumnya, dugaan mafia tanah melalui penerbitan HGU di dalam kawasan hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan ini dilaporkan oleh Sawit Watch didampingi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Temuan dugaan mafia tanah ini juga sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Kementerian LHK.

Sawit Watch menduga penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan diperoleh tanpa adanya persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Perolehan HGU yang diterbitkan pada September 2018 silam itu dipandang problematik karena menyebabkan sekitar 8.610 hektare hutan negara hilang.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan dalam menindaklanjuti laporan dugaan kasus mafia tanah, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen seperti data yuridis dan data pendukung yang merupakan warkah tanah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan