Albert Aries: Draf RKUHP Tidak Kriminalisasi Kemerdekaan Pers
Hal itu menanggapi surat Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pengesahan RKUHP ditunda.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Hasanudin Aco
Upaya membangun sistem yang lebih terbuka dan demokratis, yang dilakukan tujuh tahun terakhir, berpotensi mengalami kemunduran, jika RUU KUHP disahkan tanpa melalui proses pengkajian secara kritis.
Naskah RUU KUHP yang akan disampaikan pemerintah ke DPR terlalu berorientasi pada hegemoni kekuasaan, memberi peluang terlalu besar kepada pemerintah (negara) untuk turut campur secara berlebihan dalam wilayah masyarakat (public domain).
Dalam RUU KUHP terdapat pasal-pasal yang berpotensi membelenggu hak-hak masyarakat untuk berpendapat, berekspresi, dan berkomunikasi yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Amandemen UUD 1945 (Pasal 28), serta TAP MPR XVII/1998, tentang Hak Asasi Manusia.