Minggu, 5 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Terungkap, Polisi Pernah Telusuri Identitas 3 Akun Pertama Pengungah Meme Stupa Mirip Jokowi

Polisi pernah melakukan penelusuran identitas terhadap tiga akun pertama pengungah meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo setelah menjalani sidang kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan pernah melakukan penelusuran identitas terhadap tiga akun pertama pengungah meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penelusuran identitas dilakukan terhadap tiga akun Twitter, yaitu @IrutPagut @NewOpang dan @fly_free_DY.

"Ada tiga akun medsos (media sosial)," ujar analis Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit IV, Arif sebagai saksi di persidangan pada Senin (21/11/2022).

Identitas yang dikejar dari ketiga akun tersebut berupa IP address, nomor telepon, dan email.

Baca juga: Dua Analis Siber Polda Metro Jaya Jadi Saksi Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Dalam kesaksiannya, Arif menyebutkan telah melakukan request atau permintaan kepada pihak Law Enforcement Twitter untuk memperoleh informasi identitas tersebut.

Permintaan itu dilakukannya lantaran ketiga akun dianggap sebagai anonim atau tidak memiliki profil yang jelas.

"Karena di profilnya tidak jelas, makanya dari tim kita me-request akun itu. Dari Twitter harusnya mengirimkan balasannya," ujar Arif.

Baca juga: Saksi Sebut Roy Suryo Harus Diadili Meskipun Sudah Minta Maaf dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Di dalam persidangan, saksi juga menjelaskan langkah-langkah penelusuran identitas yang dilakukan terhadap ketiga akun tersebut.

Pertama, bukti-bukti berupa URL atau tautan beserta lampiran dikumpulkan terlebih dahulu.

Kemudian bukti-bukti tesebut dibuat dalam satu file berformat pdf.

"Setelah itu kami kirimkan ke Law Enforcement Twitter," ujarnya.

Ada dua kali total request yang dikirimkan mereka terkait perkara ini.

Pertama, request dikirimkan pada 8 Juli 2022.

Selang tiga minggu kemudian, tidak ada respon dari pihak Twitter.

Sebab itu, mereka kembali mengajukan request pada 14 September 2022.

Baca juga: Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan

Sayangnya, request kedua juga tidak kunjung mendapatkan balasan dari pihak Twitter hingga sekarang.

"Belum ada balasan dari Law Enforcement Twitter," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.

Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved