Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Akui Transfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Disuruh Putri, Uangnya Dipakai

Ricky Rizal mengakui melakukan transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya atas perintah Putri Candrawathi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
Wartakota/Yulianto
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan)- Ricky Rizal mengakui melakukan transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya atas perintah Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ricky Rizal mengakui melakukan transfer Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya.

Ricky mengaku tindakan tersebut dilakukan atas perintah Putri Candrawathi.

Ricky juga menyebut uang tersebut ditransfer untuk digunakan.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Awalnya Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine memberikan kesaksiannya bahwa ada pemindahan dana dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal.

Pemindahan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

Baca juga: VIDEO Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J Ditransfer ke Ricky Rizal di Hari Pemakaman Yosua

“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” jelasanya, mengutip Kompas.com.

Anita menyebut, berdasarkan rekening Koran mutasi tersebut dilakukan melalui internet banking.

Dalam siding tersebut, Ricky kemudian mengaku bahwa ia diperintah oleh Putri Candrawathi untuk melakukan pemindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya.

Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Menurut Ricky, rekening atas nama Brigadir J dipakai untuk keperluan di Jakarta.

Ricky mengatakan, perintah untuk memindahkan uang tersebut datang dari Putri karena Brigadir J telah almarhum.

Uang tersebut juga untuk dipergunakan.

“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.”

“Saya lakukan atas perintah dari Ibu Putri Sambo, karena yang bersangkutan sudah almarhum dan uang itu untuk dikenakan,” katanya, mengutip Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved